REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyita barang bukti narkoba seberat 10,2 kilogram dari seorang tersangka AR (24) warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
"Penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti ini merupakan laporan dari masyarakat, ganja seberat 10,2 kg tersebut sudah dipaket tersangka dengan harga setiap paketnya Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan di rumahnya di Kecamatan Baros yang disembunyikan di dus sepatu. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari Polres Cianjur dan maraknya peredaran barang haram ini, apalagi beberapa waktu lalu pihaknya menemukan ganja seberat 500 kg yang tersimpan di truk.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memburu pemasok ganja kering ini kepada tersangka. Namun, pihaknya mengaku kesulitan dalam membongkarr sindikat jaringan pengedar narkoba karena mereka biasanya menggunakan sistem putus atau bandar maupun pengedarnya tidak pernah bertemu muka.
"Modus yang dilakukan tersangka dalam mendarkan ganja tersebut dengan cara menghubungi via pesan pendek atau telepon, yang kemudian barang haram itu disimpan di suatu tempat yang petanya sudah diberikan kepada si pembeli," tambahnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Supeno mengatakan dari hasil mengedarkan ganja tersebut tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu. AR merupakan seorang buruh cuci kendaraan bermotor ini sudah beberapa bulan mengedarkan barang haram tersebut.
Di sisi lain, selama 2015 ini, Polres Sukabumi Kota mengungkap sebanyak 27 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang. Mayoritas kasus narkoba yang diungkap seperti ganja dan sabu.