REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Kepepagawain Daerah (BKD) Kota Yogyakarta akan melakukan cek ulang terhadap ijazah seluruh pegawai negeri sipilnya (PNS). Hal ini dilakukan setelah ditemukannya dugaan ijazah palsu oleh para pejabat dan PNS di Jakartaa.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan ke BKD untuk melakukan pengecekan ulang ijazah pada PNS-nya. ” Kalau ada yang menggunakan ijazah palsu berarti moralitasnya jelek. Pasti akan kami tindak," katanya, (27/5).
Bukan hanya cek ulang ijazah para PNS. Pihaknya juga mengintruksikan agar BKD melakukan penelusuran legalitas ijazah milik para PNS ini. Ini dilakukan untuk antisipasi agar Pemkot tidak kecolongan.
Dikuinya, adanya praktik jual beli ijazah palsu sangat memalukan dunia pendidikan. Karenanya, sebagai Kota Pendidikan pihaknya akan memastikan ijazah para PNS-nya.
Terpisah Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kota Yogya, Suyana memastikan, mekanisme ketat wajib ditempuh CPNS di Kota Yogyakarta. Begitu pula saat sudah menjadi PNS. Termasuk dalam pengajuan melanjutkan studi oleh PNS ada syarat yang cukup berat.
”Kalau CPNS sebenarnya sudah ditekan celahnya (pemalsuan ijazah) dengan legalisir dari dekan untuk perguruan tinggi negeri dan direktur untuk perguruan tinggi swasta,” ujarnya.
Sedangkan, bagi PNS yang akan melanjutkan studi juga harus ke perguruan tinggi dengan akreditasi B. ”Saat pengajuan itu, kami cek akreditasi ke kopertis. Saat menempuh studi juga kami minta mengirimkan laporan KHS,” katanya.