Rabu 27 May 2015 16:24 WIB

Mahfud MD: Hukum Dibawah Jokowi-JK Belum Ada Kemajuan

Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam bidang hukum belum menunjukkan hasil yang optimal selama tujuh bulan.

"Belum ada kemajuan dan perkembangan signifikan, meskipun pemberitaan soal hukum cukup gaduh selama beberapa bulan pemerintahan Jokowi, sehingga masih jauh dari cita-cita peningkatan kesejahteraan dan penegakkan hukum yang berkeadilan," katanya, Rabu (27/5).

Dalam diskusi publik MMD Initiative bertajuk "Efektifkah Pemerintahan Jokowi-JK dalam Mengantarkan Bangsa Indonesia Menuju Masyarakat yang Sejahtera dan Berkeadilan?", ia menilai hukum di Indonesia masih terasa diwarnai intervensi politik sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah Indonesia sebagai negara hukum atau politik.

"Kalau ditanya kuat mana, idealnya hukum harus lebih kuat daripada politik, konstitusi juga mengatakan itu. Politik harus tunduk pada hukum. Kalau politik tidak tunduk maka negara akan kacau," jelasnya.

Namun, dalam kenyataannya justru sebaliknya, hukum malah tunduk pada kekuasaan (politik) karena saat dibuat peraturan berdasarkan kesepakatan dan keputusan politik.

Mahfud mengatakan ketika dibuat aturan hukum itu memang merupakan keputusan politik tetapi begitu hukum dibuat dan disahkan maka yang membuat hukum pun harus tunduk pada hukum.

"Jadi, kekuatan politik yang membuat hukum tunduk pada hukum ketika hukum sudah disepakati sebagai produk politik. Sekarang keseimbangan itu tidak ada, sehingga hukum bisa diakali dari proses legislasi sesudah dibuat tidak ditaati, kalau tidak menguntungkan. Ya sudah ubah saja, mengubahnya juga kadang melanggar prolegnas. Itu yang sekarang terjadi," paparnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement