REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPK, Destry Damayanti mengatakan, siapa saja boleh mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Namun, dia mengingatkan agar sebelum mendaftar individu menyadari betul kemampuan yang dimiliki.
“Tidak ada batasan siapa saja yang boleh mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK. Siapapun boleh mendaftarkan diri asalkan memiliki kemampuan yang mumpuni dan berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Destry saat dihubungi ROL, Selasa (27/5).
Pansel, kata dia, juga tidak membatasi latar belakang keilmuan calon pimpinan KPK. Berbagai latar belakang akademis dan profesi dibutuhkan oleh KPK ke depannya.
“Kami menyadari, pemberantasan korupsi bukan sekedar penindakan hukum bagi tersangka. Ada sistem yang harus dibangun secara menyeluruh. Latar belakang budaya masyarakat pun bisa mengarahkan individu terhadap tindak korupsi, karenanya kami membutuhkan calon pimpinan dari beragam latar belakang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran bagi calon pimpinan KPK mulai dibuka pada 5 Juni mendatang. Pendaftaran akan dibuka hingga 24 Juni 2015.
Juru bicara pansel, Betty Alisjahbana mengatakan, pihaknya mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas, kepemimpinan, manajemen, independen, serta kompetensi. Calon pimpinan juga harus memenuhi kriteria yang ada dalam Pasal 29 UU KPK.
Selain itu, Pansel juga mencari calon pimpinan KPK yang mampu merangkul Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, Pansel menekankan calon pimpinan KPK harus memiliki kemampuan berorganisasi yang mumpuni.