REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar belum menunjuk 13 orang Penjabat Sementara (Pj) yang akan mengisi jabatan bupati/walikota di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Pj tersebut akan mengisi kekosongan kepala daerah yang masa tugasnya habis sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumbar, Ali Asmar mengatakan, kewenangan penunjukan Pj kepala daerah berada di tangan Gubernur.
"Untuk bupati/walikota itu, Pj-nya yang menunjuk Gubernur. Sementara Pj yang lain, akan menunjuk Pj Gubernur, mengingat Gubernur sendiri masa jabatannya berakhir 15 Agustus mendatang," kata Ali di Padang, Sumbar, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, pada awal Agustus terdapat tiga bupati/walikota yang habis masa jabatannya. Yaitu, Bupati Solok pada 2 Agustus, Bupati Dharmasraya pada 12 Agustus, dan Walikota Bukittinggi pada 13 Agustus. Menurutnya, saat ini, Gubernur sudah mengantongi tiga nama yang akan ditunjuk sebagai Pj tersebut.
"Tapi baiknya kita tunggu saja, karena pengusulan nama Pj paling lambat satu bulan sebelum Agustus," tutur Ali.
Ia menuturkan, terdapat kriteria dalam penunjukan Pj. Salah satunya mereka adalah pejabat eselon II yang berpengalaman di bidang pemerintahan.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Mardi mengatakan, masa jabatan Gubernur Irwan Prayitno berakhir pada 15 Agustus mendatang. Sebelum masa it gubernur berwenang menunjuk langsung tiga Pj, yaitu untuk Kabupaten Solok, Dharmasraya, dan Bukitinggi.
Sementara untuk 10 Pj lainnya, Mardi mengatakan, akan ditunjuk oleh Pj Gubernur yang menggantikan Irwan Prayitno. Sebanyak 10 daerah tersebut, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan Limapuluh Kota.