Selasa 26 May 2015 20:37 WIB

Romy Yakin Putusan Banding Segera Terbit

Bendera PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera PPP

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy menyakini putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM akan terbit pada bulan depan.

"Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, putusan tingkat banding harus sudah keluar dalam waktu tiga bulan sehingga saya yakin bulan depan (Juni) semestinya sudah terbit," katanya saat menyampaikan pidato sambutan pada pembukaan Musyawarah Wilayah DPW PPP Jawa Tengah, Selasa (26/5).

Romy berharap majelis hakim memenangkan pihaknya pada putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tersebut.

"Di tingkat pertama, kami belum dapat kemenangan karena salah konsentrasi sebab saat itu kami berkonsentrasi urusan hukum, tapi di tempat lain sedang konsentrasi urusan hakim," ujarnya dengan nada menyindir.

Sebelumnya kubu Romy kalah di tingkat PTUN terkait Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang digugat kubu Djan Faridz.

Terkait dengan putusan banding PTTUN, Romy mempersilakan para bakal calon kepala daerah yang diusung PPP untuk mendaftar pada tahap penjaringan di masing-masing daerah.

"Tidak usah khawatir, silakan para bakal calon kepala daerah mendaftar, kami siap memenangkan kader PPP pada pilkada," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata dia, para kader PPP harus dapat meraih jabatan sebanyak-banyaknya pada pilkada karena itu yang menjadi sasaran antara dalam menaikkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Romy mengingatkan para kader akan pentingnya enam prinsip perjuangan PPP dalam mencapai cita-cita partai. Keenam prinsip perjuangan PPP itu adalah prinsip ibadah, prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar, prinsip musyawarah, prinsip istiqamah, prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan, serta prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement