REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Selama April hingga Mei 2015, penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.200 gram berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Modusnya berbagai macam. Dengan body striping, disembunyikan di alas terapi kaki, dan dalam tiga tabung besi," terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekaro-Hatta, Okto Irianto, Selasa (26/5) di Tangerang.
Pada penangkapan pertama, jelas Okto, kantor Bea Dan Cukai berhasil mengamankan 1.960 gram. Pada penangkapan kedua dan ketiga, Bea dan Cukai mengamankan masing-masing 1.162 gram dan 1.078 gram narkotika jenis sabu.
Sayangnya, dari ketiga kasus tersebut kantor petugas gabungan baru bisa menangkan satu tersangka. Okto menjelaskan, tersangka itu merupakan warga Cina dengan inisial 'YX' yang ditangkap dari kasus pertama. "Yang dua kasus lagi masih dalam tahap pengembangan," ungkap Okto.
Okto menjelaskan dari ketiga penangkapan tersebut, Kantor Bea dan Cukai diprediksi bernilai Rp 5,6 miliar. Barang haram itu juga bisa merusak 29 ribu orang leibh.
Sementara, barang bukti dari ketiga kasus tersebut kini diserahkan kepada penyidik polresta Bandara SOekarno-Hatta. Okto menjelaskan, pelaku akan terancam UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1. "Ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun dan dengan paling banyak Rp 10 miliar," ucap Okto.