Selasa 26 May 2015 17:52 WIB

Hakim Nyatakan Penggeledahan atas Hadi Poernomo tidak Sah

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK pascapenetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka pada 21 April 2014 tidak sah.

"Penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh karena itu diperintahkan pada termohon untuk menghentikan proses penyidikan berdasarkan Sprin.Dik-17/01/04/2014," kata Haswandi yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan itu, Selasa (26/5).

Hakim sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan Hadi. Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan Rp 375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

 

KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement