REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo.
Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tidak sah.
"Penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim tunggal Haswandi, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Selain itu, pengadilan juga memutuskan penyitaan yang dilakukan penyidik serta keputusan yang diambil penyidik atas Hadi tidak sah dan dengan demikian batal demi hukum.
Di sisi lain, gugatan Hadi mengenai kasus administrasi pajak yang tidak masuk ranah tindak pidana korupsi dikesampingkan pengadilan.
Dari hasil keputusan tersebut, maka penyidik KPK diminta pengadilan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang saat ini dilakukan atas Hadi.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No: sprindik 17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014," tegasnya.