Selasa 26 May 2015 15:07 WIB

Pansel Cari Capim KPK yang Miliki IKIK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) KPK mengundang publik untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Pendaftaran calon pimpinan KPK akan dibuka mulai 5 hingga 24 Juni mendatang. Lalu, seperti apa kriteria capim KPK yang dicari Pansel?

Juru bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengatakan, timnya mencari calon pimpinan KPK yang memiliki IKIK. Dia menjelaskan, IKIK merupakan kependekan dari Integritas, Kepemimpinan dan manajemen, Independen serta Kompetensi.

Selain itu, seorang calon pimpinan KPK juga harus memiliki kriteria yang disyaratkan dalam Pasal 29 Undang Undang KPK, di antaranya berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun serta berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Demi mendapat calon yang memiliki kriteria-kriteria tersebut, Betty mengatakan pihaknya juga akan melakukan jemput bola dengan mendatangi tokoh yang dianggap mampu. Sehingga, Pansel tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu orang datang mendaftar.

"Kita akan mendorong orang yang memiliki kapabilitas, berintegritas dan memiliki kepemimpinan yang baik untuk mendaftar," ucap dia dalam konferensi pers di Gedung Utama Sekretariat Negara, Selasa (26/5). Saat menyampaikan pernyataan tersebut, ia didampingi anggota Pansel lainnya.

Betty melanjutkan, setelah pendaftaran ditutup pada 24 Juni mendatang, timnya akan melakukan seleksi administrasi. Calon yang lulus di tahapan tersebut akan diumumkan ke publik. Dari situlah masyarakat dapat memberi masukan pada Pansel terkait rekam jejak tiap calon.

Selain itu, ada sejumlah tahapan seleksi lainnya, yakni penelusuran makalah, asesmen, penelusuran rekam jejak, wawancara dan tes kesehatan. "Targetnya tanggal 31 Agustus kami sudah menyampaikan delapan nama calon pimpinan KPK pada Presiden," kata Betty.

Setelah Presiden memilih empat dari delapan nama yang diajukan Pansel, selanjutnya Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk disetujui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement