REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti mengatakan pihaknya telah menerima dokumen bukti awal adanya pelanggaran hukum sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Kita telah terima dokumen bukti awal dan ini akan kita pelajari serta kami siap melakukan penyelidikan selanjutnya," ujar Badroddin saat jumpa pers ihwal penyerahan dokumen pelanggaran sebuah PTS, pada Selasa (26/5) di Kantor Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta.
Badroddin mengungkapkan memang ada sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan PTS tersebut. Ia mengatakan berdasarkan laporan Kemenristekdikti, mereka tidak memiliki izin untuk membuka PTS dari pemerintah. Dia menegaskan, PTS tersebut hanya memiliki izin membuka lembaga kursus.
Kapolri menerangkan, ada sejumlah bukti yang membuat PTS itu masuk ke dalam pelanggaran. Menurutnya, terdapat pemalsuan tanda tangan dan pengesahan pada ijazah yang mereka keluarkan kepada para mahasiswanya. Selain itu, tambahya, mereka juga telah mengeluarkan ijazah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Oleh sebab itu, ke depan kami akan melakukan pneyelidikan lebih lanjut," katanya.
Menurutnya penyelidikan itu memang perlu dilakukan. Hal ini karena sesuai dengan prosedura yang berlaku di lembaganya. Artinya, kata dia, laporan Kemenristekdikti itu perlu dilakukan penyelidikan dahulu sebelum dipidanakan.
Selain itu, Badroddin juga menjelaskan ihwal pentingnya penyelidikan. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengkonfirmasi laporan yang diterima oleh pihaknya. "Jadi kita harus tahu dahulu apa benar laporannya demikian? Jika benar, memang harus dipidanakan," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenristekdikti mengaku menerima laporan ihwal PTS-PTS yang mengeluarkan ijazah Aspal. Dari sejumlah laporan tersebut, Menristekdikti pun mulai melakukan pengecekan ke lapangan terhadap PTS-PTS yang dicurigai melakukan tindakan merugikan bangsa itu.
Untuk sejauh ini, Kemenristekdikti baru melakukan pengecekan dan penyelidikan pada dua PTS yang berada di Jakarta dan Bekasi. Salah satu dari PTS tersebut sudah dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Penyebabnya, karena PTS tersebut tidak memiliki izin untuk membuka PTS tapi lembaga kursus.