Selasa 26 May 2015 14:02 WIB
Kasus Payment Gateway

Denny Indrayana Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, Selasa (26/5) mendatangi Bareskrim Polri. Denny akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan paspor elektronik (Payment Gateway) di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.

"Pemeriksaan tambahan saja," ujar Denny singkat, di Bareskrim Polri, Selasa (26/5).

Sebelumnya Denny sudah pernah diperiksa Bareskrim sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan tidak berlanjut hingga selesai. Denny mengaku belum diperiksa terkait subtansi persoalan. Denny pun tidak mengetahui terkait apa saja pemeriksaan kali ini.

"Nanti saja ya nanti saja," kata Denny yang didampingi kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Denny Indrayana menjadi tersangka dalam kasus payment gateway, saat ia menjadi Wamenkumham.

Denny dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Polri berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan kasus payment gatewat menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement