Selasa 26 May 2015 02:09 WIB

KPK Disarankan Memilah Kasus yang Ditangani

Rep: c 36/ Red: Indah Wulandari
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penindakan terhadap kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tetap menghormati ranah institusi penegak hukum lainnya.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, mengatakan KPK hanya berwenang menindak dua bentuk korupsi.

“Pertama, KPK harus menuntaskan pemberantasan mafia hukum. Kedua, KPK menindak kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kedepannya, KPK tidak boleh keluar dari dua ranah tersebut,”  ujar Oce saat dihubungi ROL, Senin (25/5).

Dihubungi terpisah, pengamat hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar KPK menghormati penegak hukum lain. KPK, kata dia, perlu memilah kasus-kasus tertentu yang mendesak untuk ditangani.

“Tidak semua kasus harus ditangani KPK. KPK seharusnya menangani kasus yang sesuai dengan ranah mereka. Berikan kesempatan kepada penegak hukum lain yang juga berwenang menindak korupsi,” papar Refly.

Menurut dia, selama ini ada kesan beberapa instansi saling berlomba untuk memberantas korupsi. Padahal, masing-masing lembaga negara memiliki tupoksi masing-masing dalam penanganan kasus tersebut.

Ke depannya, Refly menyarankan agar KPK menghormati kebaradaan Polri dan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. KPK hanya bisa mengambil tindakan jika kasus yang ditangani kedua instansi mengalami kebuntuan.

“Sebaiknya KPK lebih menempatkan diri sebagai pendorong terobosan langkah hukum bagi kasus korupsi secara umum,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement