REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- FPKS DPR RI mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia terkait penanganan pengungsi Rohingya yang terdampar dan saat ini ditampung di Aceh Utara, Kota Langsa dan Sumatra Utara.
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Sosial untuk membantu pengungsi Rohingya," kata juru bicara Fraksi PKS DPR RI Abdul Fikri Faqih di Semarang, Ahad (24/5).
Pernyataan itu disampaikan Fikri di sela silaturahmi dan temu akbar anggota legislatif PKS Provinsi Jawa Tengah. Fikri menjelaskan, sesuai dengan konvensi hak anak Nomor 44 Tahun 1989 Pasal 2-4, Keputusan Presiden No. 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Anak No.23/2002, disebutkan bahwa ketika ada anak telantar maka negara punya kewajiban untuk memberikan jaminan.
"Meskipun belum meratifikasi, sebagai warga dunia yang baik maka kita harus menampung para pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya, sudah semestinya kita membantu mereka," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Fikri menilai pemerintah Indonesia juga perlu menangani para pengungsi Rohingya secara komprehensif karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Menurutnya, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memenuhi hak dasar anak sesuai dengan 'Convention On The Right of the Child'.
"Pemerintah juga perlu memenuhi semua hak dasar anak yang dijamin dalam 'Convention On The Right of the Child' yang utamanya adalah perlindungan anak terhadap kekerasaan, trauma psikologis, serta keberlangsungan pendidikan," katanya.
Pengungsi dari Rohingya, Bangladesh dan Myanmar yang ada di Aceh berjumlah 1.722 jiwa, terdiri dari 1.239 jiwa laki-laki, 244 jiwa perempuan, dan 238 jiwa anak-anak. Para pengungsi ini terdampar di perairan Aceh pada tanggal 10, 15, 16, dan 20 Mei 2015.
Saat ini para pengungsi itu sudah ditempatkan di tempat pengungsian yang tersebar di empat daerah yaitu 560 jiwa di Kabupaten Aceh Utara, 47 jiwa di Kabupaten Aceh Tamiang, 682 jiwa di Kota Langsa, dan 433 jiwa di Kabupaten Aceh Timur.