REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menyarankan KPK menghentikan sikap demonstratif saat menindak kasus korupsi. Menurutnya, KPK harus menyegerakan penindakan hukum kasus korupsi secara keseluruhan.
"Setelah nanti terpilih komisioner baru, KPK harus berubah. Tidak boleh lagi bersikap demonstratif dengan hanya membeberkan kasus dan tersangka korupsi kepada publik tetapi proses peradilannya lama," tegas Margarito saat dihubungi ROL, Ahad (24/5).
Dia mengatakan, cara pengungkapan kasus-kasus korupsi yang sebelumnya dilakukan KPK secara terang-terangan sebaiknya diperbaiki. Dia mencontohkan pengungkapan kasus Luthfi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging sapi yang dinilai terlalu melebar.
"Dalam kasus itu, justru ada kesan pelemahan kepada personal tersangka. Sebab, banyak sekali informasi tambahan terkait kehidupan tersangka yang justru menjadi drama bagi publik. Semestinya, setelah yang bersangkutan ditentukan sebagai tersangka, ya harus langsung diperiksa," imbuhnya.
Setelah itu, tuntutan terhadap tersangka sebaiknya segera dibuat. Terakhir, tersangka segera diadili lewat proses hukum yang semestinya. "KPK harus menerapkan strategi tentukan, periksa, tuntut dan adili secara tepat. Jangan terlalu banyak mengeluarkan pernyataan di sana-sini," ujarnya.
Disinggung tentang jangka waktu ideal yang dibutuhkan dari proses penyelidikan kasus ke penyidikan tersangka, Margarito menyebutkan lima bulan sudah tepat. Setelah itu, proses peradilan bisa langsung dilakukan.
"Lewat proses peradilan yang efektif, kepastian hukum para tersangka korupsi lebih jelas. Mereka bisa segera ditindak. KPK pun tidak hanya sekedar menempelkan status kepada tersangka, sementara proses peradilannya baru dilakukan belakangan," tutup dia.