Sabtu 23 May 2015 06:50 WIB

BNN: Pecandu Narkoba Wajib Jalani Rehabilitasi

Rep: C20/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rehabilitasi sangat penting dijalani oleh para pecandu narkoba. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar. Anang mengimbau kepada keluarga yang anggotanya menjadi pecandu narkoba untuk segera melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Nantinya, mereka akan menjalani masa rehabilitasi untuk penyembuhan.

"Tidak akan di pidana, rehabilitasi tersebut sebagai hukuman pengganti pidana," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (23/5).

Anang menambahkan, rehabilitasi tersebut pun tidak dipungut biaya. Anang menegaskan rehabilitasi sepenuhnya ditanggung negara. Namun, bila tidak dilaporkan dan polisi mengetahui bahwa salah satu anggota keluarga menjadi pecandu narkoba, Anang mengatakan akan menangkapnya.

"Bagi keluarga yang tidak melaporkan juga akan dikenakan pidana, karena menyembunyikan pecandu narkoba," kata Anang.

Anang berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memerangi narkoba. Menurut data yang dikumpulkan oleh BNN, saat ini terdapat empat juta pecandu narkoba di Indonesia. "Bayangkan bila dibiarkan terus menerus, akan merusak generasi bangsa," ujar jenderal bintang tiga itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement