Jumat 22 May 2015 12:33 WIB

BIN Diminta Ikut Usut Peredaran Beras Plastik

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Beras Plastik
Foto: Antara/Risky Andrianto
Beras Plastik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai perbuatan pelaku penyelundupan beras plastik sudah dikategorikan sebagai perbuatan makar. Pasalnya, perbuatan yang meresahkan masyarakat beberapa waktu terakhir ini menurut Tjahjo telah merusak masyarakat dengan menyebarkan beras plastik yang berbahaya.

"Makanya Mendagri minta kepada BIN dan KAPOLRI,untuk mengusut tuntas siapa pelaku penyelundupan/peredaran beras plastik tersebut, ini sudah masuk kategori perbuatan makar," ujar Tjahjo, Kamis (21/5) malam.

Bahkan, ia juga telah menginstruksikan Kepala Daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk memantau dan mengecek langsung peredaran beras plastik di daerah-daerah melalui surat edaran Kemendagri ke Gubernur, Bupati atau Walikota.

"Maraknya beras plastik yang beredar, kami meminta Gubernur, Bupati/Walikota untuk melibatkan dinas atau instansi terkait melakukan pengecekan ke pasar-pasar untuk peredaran beras plastik yang merugikan masyarakat tersebut," ujarnya.

Selain itu juga, ia memerintahkan daerah untuk berkordinasi dengan kepolisian setempat jika ditemukan penyelundupan beras plastik tersebut. "Juga berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan beras plastik itu," ujarnya.

"Karena niatnya ini tidak sekedar cari untung semata pasti ada agenda terselubung, menghancurkan bangsa dan menjatuhkan pemerintah yang sah yang melindungi masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement