Kamis 21 May 2015 00:22 WIB

Hanya Tangkap 27 Kapal, Ini Alasan Bakamla

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Satya Festiani
Kapal Bintang Laut 4802 yang menjadi armada baru milik Bakamla.
Foto: Antara
Kapal Bintang Laut 4802 yang menjadi armada baru milik Bakamla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam delapan kali operasi yang dilakukan sejak 2013, Badan Keamanan Laut (Bakamla) melakukan penghentian dan pemeriksaan sebanyak 8200 kapal. Namun dari jumlah itu, Bakamla hanya melakukan penangkapan dan memproses hukum sebanyak 27 kapal yang melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Plt Sekretaris Utama Bakamla, Laksamana Pertama Maritim Dicky R Munaf, mengungkapkan, minimnya jumlah tangkapan kapal tersebut disebabkan tidak semua kapal-kapal yang kedapatan melanggar langsung dilakukan penangkapan, terutama kapal-kapal penangkap ikan asal Indonesia yang skalanya masuk dalam kategori kapal kecil. Bakamla akan cenderung melakukan langkah pembinaan terhadap kapal-kapal tersebut.

''Kapal nelayan tiga ton masa' mau ditangkap, paling diingatkan, 'nanti kamu di pelabuhan lengkapi peraturannya'. Jadi kegiatan penghentian dan pemeriksaan bukan berarti langsung ditangkap, tapi pembinaan juga penting,'' kata Dicky kepada wartawan di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Dicky menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan asal Indonesia itu pun juga dianggap tidak terlalu berat. Kesalahan yang kerap dilakukan para nelayan tersebut, mereka tidak melakukan penangkapan ikan di tempat semestinya yang sesuai dengan izin yang mereka kantongi. ''Mereka menangkap ikan bukan di wilayah tertentu, tapi lari kemana-mana. Masa' mau ditangkap, ya diingetin aja,'' tuturnya.

Terkait penangkapan terhadap 27 kapal yang melakukan pelanggaran, Dicky menyebut, potensi kerugian yang dialami Indonesia bisa mencapai 900 miliar rupiah. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal itu adalah tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, ada beberapa kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) yang dilarang atas alasan pelestarian alam.

Dicky mengungkapkan, dari 27 kapal yang telah ditangkap, setidaknya sudah ada 14 kapal yang telah ditenggelamkan. ''Sisanya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan,'' katanya.

Sementara dalam operasi terakhir yang dilakukan Bakamla, yaitu pada Operasi Nusantara IV dan Operasi Palapa II tahun 2015, Bakamla melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 390 kapal dan menahan tujuh kapal. Potensi kerugian atas aktivitas ilegal itu mencapai 39 miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement