Rabu 20 May 2015 20:02 WIB

Seorang Hakim Diberhentikan Karena Terbukti Selingkuh

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Tri Hastono berupa pemberhentian sebagai hakim dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5).

Dalam sidang amar putusan tersebut, Hastono terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yakni melakukan tindakan asusila yaitu perselingkuhan.

"Telah terbuki pelanggaran kode etik perilaku hakim, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tetap mendapatkan hak pensiun," ujar Ketua Majelis Sidang Etik Eman Suparman dalam pembacaan amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerima sebagian pembelaan dari terlapor Hastono, meskipun kemudian tetap menjatuhkan bersalah terhadap terlapor.

Selanjutnya, terhitung mulai amat putusan dijatuhkan, Tri Hastono sudah tidak lagi menjadi hakim.

"Pemberhentian sementara dari putusan dikeluarkan sekarang sampai nanti ada surat dari presiden," ujar ketua majelis.

Adapun majelis etik yang dipimpin Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Eman Suparman itu beranggotakan unsur KY yakni Taufiqqurohman Syahuri, Ibrahim dan Jaja Ahmad Jayus. Sementara dari unsur MA yakni hakim agung Gayus Lumbun, Is Sudaryono dan Andi Abu Ayub.

Tri Hastono sebelum putusan merupakan hakim PN Mataram. Namun, kasus asusila yang menimpanya terjadi saat dirinya menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2011-2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement