Rabu 20 May 2015 14:56 WIB

Dua Begal Ini Mengaku 50 Kali Beraksi di Sekitar Jakarta

Rep: C17/ Red: Ilham
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Matraman di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, berhasil membekuk dua orang begal kawakan berinisial AN (27) dan Z. Penangkapan berawal dari Operasi Cipta Kondisi pada, Selasa (19/5), kemarin.

Dalam operasi tersebut, anggota menemukan senjata api rakitan jenis revolver di dalam jok motor AN yang membonceng temannya Z. Polisi kemudian mencokol keduanya. Selain senpi, polisi juga menemukan lima selongsong peluru yang terdiri terdiri empat peluru aktif dan satu selongsong kaliber 38 mm.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang tersebut merupakan bagian dari kelompok begal Lampung yang diketahui sudah lebih dari 50 kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Pengakuannya lebih dari 50 kali beraksi. Maka kasusnya kita limpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," terang Kapolsek Matraman Kompol Au Triyono ketika dihubungi, Rabu (20/5).

Triyono melanjutkan, tersangka membeli senjata api rakitan dari salah seorang pelaku perampokan di Kampung Jabung, Lampung Timur. "Senjatanya rakitan, berikut enam butir peluru di antaranya satu selongsong dan lima masih aktif," sambung Triyono.

Senpi rakitan tersebut sempat digunakan dua pelaku begal itu ketika melakukan aksinya di tiga lokasi, yaitu Megal Mall Bekasi, Kolong jembatan Hankam Cipayung, kawasan Jakarta Timur dan kawasan Kranji, Bekasi. "Untuk saat ini saya belum tahu apakah ada korban atau tidak dari aksi mereka," ungkapnya.

Triyono menambahakan, mereka kerap mejalani aksinya bertiga. Kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan satu orang lainnya. "AZ sempat mengelak, kalau terlibat kasus begal yang dilakukan rekannya AN. Namun, kita tidak percaya begitu saja. Masih akan kita kembangkan," tegasnya.

Hingga saat ini kedua pelaku masih mendekam di Mapolsek Matraman. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang perampokan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement