Selasa 19 May 2015 22:01 WIB
Golkar Pecah

Menkumham Diminta Evaluasi, Ketimbang Banding

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Partai Golkar. Menurutnya, Menkumham sebaiknya tidak perlu mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sebaiknya Menkumham berbesar hati dan tidak perlu mengajukan banding. Selain memperlama proses peradilan, hasil peradilan banding tidak bisa diprediksi," katanya saat dihubungi ROL, Selasa (19/5).

Margarito menilai, peluang Menkumham untuk menang dari proses banding kecil. Sebab, fakta-fakta hukum yang diajukan dalam proses banding tidak jauh berbeda dengan peradilan sebelumnya.

"Jika kondisinya seperti itu, Menkumham sebaiknya tidak memaksakan kehendak. Yang perlu dilakukan justru mengevaluasi keputusan saat mengeluarkan SK beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut Margarito, Menkumham perlu melakukan evaluasi terhadap asas kecermatan, persamaan dan kehati-hatian saat mengeluarkan SK. Jika banding tetap dilakukan, dia memperkirakan masyarakat berpeluang menuntut penjelasan dari Menkumham.

"Sebaiknya Menkumham segera melakukan evaluasi. Bila perlu, disampaikan ke publik," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Senin (18/5), PTUN mengumumkan pembatalan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Kubu Agung Laksono. Selain itu, PTUN juga menyatakan kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Riau berhak untuk mengikuti Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement