REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Tampaknya tidak ada alasan bagi perusahaan di Kota Bandung untuk menunda-nunda pendaftaran karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan cabang Utama Bandung dan Kejari Bandung menandatangani kesepakatan tentang efektifitas rekrutmen peserta badan usaha di Rumah Makan Sari Sunda, Jl Soekarno Hata, Kota Bandung, Selasa (19/5).
Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Utama Bandung Gatot Subroto dan Kajari Bandung Dwi Hartanta SH. Hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan sejumlah pimpinan perusahaan dan badan usaha.
Kajari Bandung Dwi Hartanta menuturkan, Kejari Bandung siap bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam penanganan perkara perdata. Sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya berkewajiban membantu BPJS Kesehatan dalam menjalankan program pemerintah.
Dalam kemitraan dengan BPJS Kesehatan, pihaknya siap mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dwi pun menganjurkan perusahaan untuk mengikutsertakan pegawainya dalam mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Jabar Jenni Wihartini mengatakan, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan di wilayah kerja BPJS cabang utama Bandung mencapai 3.939 perusahaan dan badan usaha. Berdasarkan data dari Disnaker Kota Bandung, terdapat 470 perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. ''Untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial kesehatan, sebaiknya segera daftar,'' tuturnya.
Kadisnaker Kota Bandung Sri Astrid mengatakan, jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia untuk memenuhi kebutuhan yang layak. Begitu pun dengan perusahaan, papar dia, harus mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.‘’Penyelenggara jaminan pelayanan kesehatan saat ini yaitu BPJS Kesehatan,’’ ujar Sri, Selasa (19/5). Tidak hanya mendaftarkan, sambung dia, perusahaan pun wajib membayarkan iurannya.