Selasa 19 May 2015 17:32 WIB

KPU Bantah Undang Golkar Kubu Agung Secara Khusus

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik membantah jika KPU telah mengundang secara khusus Partai Golkar kepengurusan Kubu Agung Laksono. Menurutnya, dalam mengundang partai politik (Parpol) terkait Pilkada, KPU tidak membedakan parpol kepengurusan mana yang berhak.

"Kami selalu mengundang sesuai dengan alamat yang ada, jadi kami tidak memisahkan mana dengan mana," ujar Husni di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

Husni membenarkan undangan tersebut merupakan undangan sosialisasi pencalonan untuk Pilkada. Namun, terkait kepada siapa undangan ditujukan hal tersebut menjadi urusan internal partai. "Itu urusan internal partai, tidak berimbas ke kami, kalau datang dua-duanya ya kita terima," kata Husni.

Sebelumnya, Ketua DPP Golkar dari Kubu Agung Laksono Leo Nababan mengklaim KPU masih mengakui kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono dengan adanya undangan tersebut. Menurut Leo, hanya kubunya yang menerima surat undangan dari KPU itu, karena ia mengklaim kubunyalah merupakan pengurus Golkar yang masih sah hingga saat ini dan menempati Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

"Kami bersyukur mendapatkan surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Surat undangan ini menandakan KPU tetap mengakui SK Menkumham atas kepemimpinan Agung Laksono," katanya.

Dalam surat KPU itu, diketahui KPU tidak menyebut nama Ketua Umum DPP Partai Golkar, namun hanya menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik mengenai acara sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi pencalonan pilkada dijadwalkan berlangsung Kamis 21 Mei 2015 mendatang di Hotel Novotel, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement