Selasa 19 May 2015 15:12 WIB

Pengamat: 'Kepentingan' Menkumham Terlihat Jika Ajukan Banding

Menkumham Yasonna Laoly (kiri).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menkumham Yasonna Laoly (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan kepentingan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan tampak jelas bila mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang sengketa Partai Golkar.

"Banding itu pada hakikatnya dilakukan oleh pihak yang kalah karena merasa kepentingannya dirugikan oleh putusan pengadilan. Dalam hal ini, kerugian apa yang diperoleh Menkumham?" kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5).

Said menilai permasalahan kepengurusan Partai Golkar merupakan kepentingan politik dua pihak yang bersengketa, yaitu kepengurusan hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, bukan kepentingan pemerintah.

Karena itu, bila Menkumham benar-benar mengajukan banding, maka akan semakin menegaskan adanya agenda politik dari Yasonna dan pihak-pihak di belakangnya untuk mengintervensi Partai Golkar, termasuk juga dalam kasus sengketa PPP.

"Karena itu, saya mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang hukum yang kekuasaannya dijalankan Menkumham, untuk memerintahkan Yasonna tidak melakukan banding," tuturnya.

Tak hanya itu, Said juga mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna dari jabatan Menkumham. Hal itu perlu dilakukan karena setiap kebijakan menteri dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

"Kalau Presiden tidak 'mendidik' Yasonna dan menteri-menteri yang lain, maka Presiden bisa dipersalahkan atas kesalahan yang dilakukan menteri-menterinya," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement