REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan aturan baru yaitu masa tunggu pendaftaran jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi 14 hari. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2015.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, proses pendaftaran dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Mulai dari melakukan verifikasi data kependudukan peserta, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, dan penerbitan kartu peserta.
“Untuk itu, setelah peserta mendaftar BPJS Kesehatan dan mendapat virtual account maka dia bisa membayar iuran paling cepat 14 hari,” katanya kepada Republika, Senin (18/5).
Selain itu, perpanjangan masa tunggu ini diharapkan juga dapat menekan jumlah peserta yang hanya mendaftar saat sakit. Sebab, kata dia, selama ini masyarakat sering berpikir lebih baik setelah sakit saja baru mendaftar. Padahal, dia melanjutkan, semua asuransi bertujuan untuk menghindarkan resiko di masa mendatang. Artinya masyarakat yang mendaftar seharusnya belum terjadi risiko atau mengalami sakit. Jadi, diharapkan kalau masyarakat ingin dijamin kesehatannya maka bisa mendaftar dari selagi sehat.
“Namun, aturan masa tunggu 14 hari ini hanya untuk peserta mandiri dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mengambil kelas I dan II,” katanya.
Sementara untuk peserta mandiri kelas III, peraturan tersebut tidak berlaku. Syaratnya selama peserta kelas III tersebut bisa menunjukkan surat keterangan dari dinas sosial yang menyatakan bahwa dia tidak mampu.
“Dengan adanya aturan ini, masyarakat perlu mendaftarkan dirinya dan keluarganya jadi peserta BPJS kesehatan jauh hari sebelum sakit, supaya ketika sakit dapat langsung terproteksi,” ujarnya.