Senin 18 May 2015 21:05 WIB

Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi Masih Dibahas

Ondel-ondel Betawi
Foto: Agung S/Republika
Ondel-ondel Betawi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi masih dalam pembahasan.

"Memang seharusnya hari ini ada jadwal rapat di Balegda untuk membahas Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi. Tapi karena kita masih reses, rapat itu dibatalkan. Namun, raperda itu masih terus kita bahas," kata Anggota Balegda DKI Jakarta Prabowo Soenirman, Senin (18/5).

Dalam pembahasan tersebut, menurut dia, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi harus disesuaikan dengan karakter serta adat istiadat masyarakat Betawi yang ada di Jakarta.

"Yang pasti, pembahasan itu harus dilakukan secara komprehensif dan benar-benar disesuaikan dengan karakter dan adat istiadat masyarakat Betawi. Sesegera mungkin raperda ini kita selesaikan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi E (bidang pembangunan) DPRD DKI itu.

Sementara itu, Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni menginginkan agar Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi itu segera diselesaikan oleh Balegda.

"Saya mengharapkan agar raperda itu bisa secepatnya dirampungkan, sehingga kita punya payung hukum untuk pengembangan kebudayaan dan masyarakat Betawi di Jakarta," tutur Sylviana.

Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pemprov DKI, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi di Jakarta, sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

Namun, pelestarian kebudayaan Betawi juga perlu didukung oleh peningkatan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement