Senin 18 May 2015 19:12 WIB

Polda Serahkan Kembali WNA Cina ke Imigrasi

Rep: C15/ Red: Djibril Muhammad
Petugas reserse Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas reserse Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan kasus penggrebekan warga negara Cina pekan lalu sudah diserahkan ke Dirjen Imigrasi.

"Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Keterangan yang kami butuhkan sudah lengkap, dipastikan tidak ada korban dari WNI," ujar Heru saat dihubungi Republika, Senin (18/5).

Heru mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara Cina hasil dari penggledahan di Cilandak Timur dan Pantai Indah Kapuk dinyatakan tak merugikan WNI. Karena tak merugikan warga Indonesia, maka hukum yang berlaku bagi mereka hanya pelanggaran administrasi keimigrasian.

Rencananya, mereka akan segera dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan. Nantinya, atas kesalahan mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku di Cina. Namun, Heru belum bisa memastikan kapan mereka akan dideportasi. Hal tersebut merupakan wewenang Dirjen Imigrasi. "Itu sudah urusan Imigrasi," ujar Heru.

Pada pekan lalu, 33 warga negara Cina ditemukan telah melakukan penipuan online. Mereka menjadikan Indonesia sebagai markas mereka. Sebuah rumah mewah di Cilandak Timur, Pasar Minggy, Jakarta Selatan dijadikan tempat operasi mereka. Mereka menggunakan server Indonesia untuk menjalankan penipuan online mereka.

Sepekan setelahnya, pihak Polda Metro Jaya juga kembali menggledah sebuah ruko tiga lantai di Pantai Indah Kapuk. Dari ruko tersebut ditemukan 30 warga negara Cina yang juga melakukan penipuan serupa.

Semua warga negara Cina tersebut saat ini sudah diamankan di ruang Detensi Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak Imigrasi masih akan berkordinasi dengan Kedutaan Besar Cina untuk mendeportasi warga negara Cina tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement