REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semestinya mengabulkan gugatan kliennya. Sidang pembacaan putusan PTUN akan dilangsungkan hari ini (18/5).
"Banyak yang menanyakan pendapat saya, ya semestinya gugatan ARB dikabulkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yusril, Ahad (17/5) malam.
Yusril menekankan dalam persidangan awal, Menkumham melalui kuasa hukumnya mengakui telah salah mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar. "Dalam sidang tiga kali Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono bukan putusan Mahkamah Partai Golkar, melainkan pendapat dua hakim mahkamah yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin," tegas Yusril.
Menurut Yusril dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna. Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi.
"Misal saya didakwa ke pengadilan karena muncuri sepeda. Di sidang saya mengaku terus terang saya mencurinya, dengan pengakuan itu maka bukti-bukti lain menjadi tidak penting lagi. Hakim tinggal jatuhkan hukuman saja," kata dia.
Sehingga menurut dia, manakala Menkumham sudah mengakui salah dalam mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar, maka bukti-bukti lain tidak penting lagi. "Hakim tinggal batalkan SK Menkumham tersebut. Itu kalau saya bicara seharusnya. Bagaimana putusannya ya kita tunggu saja besok (Senin hari ini) di sidang PTUN Jakarta," kata dia.
Pada Senin hari ini, Majelis Hakim PTUN dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar antara lain seorang Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana.