Senin 18 May 2015 02:45 WIB

Empat WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Rep: C84/ Red: Winda Destiana Putri
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PERAK -- Empat warga negara Indonesia di Malaysia telah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, dalam sidang pada 15 Mei 2015 silam. 

Keempat warga negara Indonesia itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn itu didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010, dan dituntut hukuman mati.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (17/5) keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang di Malaysia itu, selama persidangan didampingi pengacara lokal yang dikontrak oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin yang hadir dalam persidangan menyatakan, meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan ke Indonesia dan masih berada dibawa pengawasan imigrasi karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding.

"Namun apabila hakim tidak mengajukan banding, KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka," ujar Dino.

Sebenarnya, kata dia, pada persidangan 22 Mei 2013 lalu, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama. Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan upaya bantuan hukum itu merupakan keberhasilan Satuan Tugas KBRI dan pengacara setempat. Namun, Herman mengingatkan masih ada 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana. KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.

Herman berharap jaksa tidak mengajukan banding karena jaksa gagal menghadirkan saksi yang menunjukkan keempat warga negara Indonesia itu sebagai pelaku pembunuhan. Namun, apabila jaksa mengajukan banding, KBRI tetap bersiap memberikan pembelaan sampai keempat warga kita mendapatkan keadilan.

Herman menambahkan, apabila keempat WNI itu akhirnya dibebaskan, maka total WNI yang berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 adalah 221 orang yang terdiri dari 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.

Sepanjang tahun ini, Perwakilan RI di Malaysia membebaskan 11 warganya dari hukuman mati. Namun, pada saat bersamaan ada tambahan enam warga yang terancam hukuman mati. Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement