Ahad 17 May 2015 19:38 WIB

KPK Diminta tak Cari-Cari Kesalahan Ilham Arief

Rep: EH Ismail/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mencari-cari kesalahannya dengan membuka penyidikan baru. Sebab, putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa KPK tidak memiliki alat bukti bahwa Ilham melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama PDAM Makassar.

Kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail menyatakan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan kliennya sebagai tersangka karena KPK selama proses persidangan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Ternyata saksi fakta yang diajukan KPK di persidangan tidak bisa menunjukkan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien kami. Dan ahli yang dihadirkan menyebut unsur kerugian negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Tentu ini menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan gugatan Pak IAS,” ujar Aliyas melalui siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (17/5).

Ia menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar juga hanya menyebut adanya potensi kerugian negara.

Karenanya Aliyas mengharapkan KPK benar-benar memerhatikan putusan praperadilan itu. “Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK Pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocopy saja,” katanya.

Seperti diketahui, Ilham diumumkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.

Namun, PN Jaksel dalam putusan praperadilan yang diajukan Ilham membatalkan sprindik yang dikeluarkan KPK. Pada persidangan Selasa pekan lalu (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement