Ahad 17 May 2015 22:45 WIB

Pengamat: TNI tak Tepat Dijadikan Sekjen KPK

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Prof Dr Budiman Ginting,SH, menilai TNI dianggap tidak tepat bila menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena lembaga antirasuah tersebut bukan ranahnya anggota militer.

"Institusi hukum KPK tersebut merupakan tempat bergabungnya anggota Polri, pengacara, akademisi dan bagi seseorang yang berlatar belakang sarjana hukum," katanya di Medan, Ahad (17/5).

Sedangkan anggota TNI, menurut dia, adalah berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan suatu negara atau menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Jadi, TNI bergabung di lingkungan KPK, dianggap sangat janggal dan terasa kurang cocok, serta diharapkan jangan terlalu dipaksakan," ujar Budiman.

Dia menjelaskan, TNI tidak semudah itu, bisa diajak masuk ke KPK, karena ada prosedur atau ketentuan yang diatur oleh institusi militer tersebut. Bahkan, seorang perwira TNI yang akan dikaryakan ke institusi lain, harus terlebih dahulu mendapat izin dan persetujuan dari Panglima TNI. Dan tentunya anggota militer itu, harus melalui berbagai tes yang cukup ketat.

"Tidak semudah itu, KPK dapat merayu atau mengajak TNI untuk pindah dan mengabdikan diri ke lingkungan penegak hukum, serta menangani kasus-kasus korupsi yang dewasa ini cukup meningkat," kata Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Budiman menambahkan, diperlukannya TNI di institusi KPK tersebut, memang akan memberikan kemajuan bagi pemberantasan korupsi dan menambah angin segar. Sebab, selama ini TNI dinilai mampu dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, katanya, KPK merasa terpanggil kepada TNI untuk bisa mengirimkan perwira terbaiknya, namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Pimpinan Tertinggi di TNI tersebut. "Panglima TNI juga akan memikirkan secara arif dan bijaksana untuk melepas perwira andalannya bergabung dengan KPK," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, jika ada perwira TNI yang diminta menjadi Sekjen KPK maka dia harus mundur dari kesatuan atau memilih di antara mereka yang sudah pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement