Ahad 17 May 2015 16:23 WIB

Pergub PPDB Diduga Cacat Prosedur, GMPP Lapor Ombudsman

Rep: C01/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Sate Bandung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Sate Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) melaporkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Ombudsman. GMPP menilai sistem PPDB Provinsi Jawa Barat tersebut bertentangan dengan sistem yang sedang dibangun di Kota Bandung.

Koordinator GMPP Hari Hariadi Santoni menyatakan sejak 2014 lalu Kota Bandung telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai PPDB. Dalam Perwal PPDB Kota Bandung tersebut telah ditetapkan sustem rayonisasi yang dapat dengan lebih baik mengakomodir kepentingan pelajar untuk mengakses sekolah.

Hari menilai sistem rayonisasi ini memiliki beberapa kelwbihan, di antaranya mengurangi tingkat kemacetan. Selain itu, sistem rayonisiasi di Kota Bandung juga membuka kesempatan yang sama kepada para pelajar untuk engakses sekolah. Sehingga, ke depannya, tidak akan muncul lagi istilah sekolah favorit atau sekolah unggulan.

Sistem ini, lanjut Hari, juga dapat mengurangi praktek-praktek pencaloan PPDB. Pada intinya, Hari mewakili GMPP menilai sistem PPDB Kota Bandung merupakan sistem yang transparan, fair, dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Namun Pergub tersebut mengembalikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ke sistem 10 tahun ke belakang, sehingga kalau sistem tersebut tetap dijalankan dikhawatirkan akan tidak ada pemerataan," ujar Hari saat ditemui di kantor perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Jumat (15/5).

Hari juga mengkritisi peraturan dalam Pergub PPDB yang menyatakan bahwa PPDB bisa dilakukan on-line maupun off-line. Selain menimbulkan banyak kerancuan, hal ini dijhawatirkan berpotensi untuk memunculkan mafia dan praktik percaloan PPDB.

GMPP juga sangat menyayangkan pembentukkan Pergub PPDB yang dinilai tidak aspiratif. Sebab, Hari menyatakan GMPP dan juga 10 dinas kota dan kabupaten tidak pernah diajak bicara atau ditangkap aspirasinya dalam Pergub tersebut.

"Kenyataannya Wali Kota Bandung saja baru terima 18 hari setelah diundangkan. Jadi, ketika 10 hari setelah diundangkan itu belum tahu isinya seperti apa," ungkap Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement