REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Puluhan mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Bung Hatta (UBH) sangat kecewa dengan pembatalan kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Sumbar. Sebab, moment tersebut akan digunakan untuk menyampaikan aspirasi serta catatan merah dalam masa kerja pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla).
"Dengan kedatangan itu, kita bisa menyampaikan apirasi dan catatan merah, serta mengingatkan kembali kepada (Presiden) Jokowi dengan janji-janjinya," ujar Koordinator aksi, Redo Riskumar saat berunjuk rasa ke DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (15/5).
Selain itu, lanjutnya, pembatalan kedatangan Presiden Jokowi juga diiringi berita duka adanya rencana kenaikan kembali harga BBM. Meskipun rencana itu dibatalkan hari ini.
Dalam keputusan sebelumnya, Pertamina berencana menaikkan harga Pertamax Plus menjadi Rp 10.550 dan Pertamax biasa naik Rp 800 per liter menjadi Rp 9.600, Pertamina Dex menjadi Rp 12.200 per liter, Premium tetap alias tidak mengalami kenaikan yakni Rp 7.400 dan Biosolar keekonomian menjadi Rp 9.200 per liter.
BEM Unand dan UBH menilai, keputusan yang telah diumumkan namun dibatalkan itu membuktikan presiden tidaklah menggunakan analisa tajam sebelum memutuskan suatu kebijakan. Melihat kondisi Indonesia yang semakin memprihatinkan, maka BEM Unand dan UBH serta kampus se-Sumbar menyuarakan kepada DPRD, agar mau duduk bersama berdialog tentang permasalahan ini.
Redo mengatakan, dirinya bersama para mahasiswa memaksa pemerintah untuk bersikap konsisten dan jelas terhadap peraturan yang telah dikeluarkan. "Terakhir, pemerintah diminta untuk mengembalikan mekanisme penentuan harga BBM sesuai Perpres 91 Tahun 2014 tentang periodesasi penetapan harga BBM," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan waktu penetapan harga dapat dilakukan setiap satu bulan atau bila dianggap perlu lebih dari satu bulan. Semua juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan harga minyak, kurs dan sektor riil. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, bumi air dan isinya harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.