Rabu 13 May 2015 19:51 WIB

Agar Maskapai Nasional Bisa Terbang ke Eropa, Ini Syaratnya

gedung tertinggi di Eropa akan dibangun di sebuah desa kecil di Swiss
Foto: metro.co.uk
gedung tertinggi di Eropa akan dibangun di sebuah desa kecil di Swiss

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan proses penilaian Federal Aviation Administration (FAA) sudah mencapai 93 persen dari seluruh pertanyaan yang diajukan, yakni 287 pertanyaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo menyebutkan dari 287 pertanyaan yang diajukan, hanya tersisa 21 pertanyaan (protocol questions). "Jadi tinggal tujuh persen lagi, 93 persen sudah," katanya, Rabu (13/5).

Suprasetyo mengatakan, proses penilaian tersebut berlangsung dari 4-15 April 2015 oleh inspektor FAA. Terdapat tiga aspek (annexes), yang menjadi penilaian FAA, yakni lisensi petugas perawatan (maintenance), operasi (bandara), dan kelaikan udara.

Dia mengatakan, pihaknya tengah melakukan perbaikan-perbaikan, terutama dari aspek keselamatan (safety) agar peringkat FAA bisa naik dari 2 menjadi 1 yang nasibnya ditentukan bulan ini. Selain itu, penilaian yang akan diumumkan Mei 2015, yakni penilaian dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang sudah mencapai 76 persen.

"76 persen sudah 'fully-adsressed' dan 60 sudah dievaluasi," katanya.

Dia menyebutkan terdapat 1.016 pertanyaan (protocol question) yang diajukan dan yang baru diterima oleh sistem, yakni 850 pertanyaan. Suprasetyo mengatakan upaya tersebut untuk menaikkan poin ICAO dari yang sebelumnya 62 menjadi 72.

"Tapi kita kalau sudah melampaui rata-rata sudah aman, rata-rata dunia itu 65," katanya.

Dia mengatakan, capaian 62 itu meningkat dibandingkan pada 2014, yakni 45,09. Upaya yang dilakukan, kata dia, salah satunya merevisi peraturan yang sudah dilakukan, yakni lebih dari 20 peraturan, contohnya KP 20 Tahun 2015 Tentang "Approved Training", KP 21 Tahun 2015 Tentang Lisensi Personel Bandar Udara, KP22 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Personel Bandar Udara, dan KP 23 Tahun 2015 Tentang Penguji Personel Bandar Udara.

Dengan merevisi peraturan tersebut, Suprasetyo mengatakan saat ini pihaknya mengantongi poin 17 yang sudah dilaporkan dan direspon oleh ICAO. "Doakan, kita sedang bekerja keras, karena annexes-nya (aspek penilaian) ada 18, lebih banyak dari FAA," katanya.

Berdasarkan data ICAO, dibandingkan dengan 10 negara ASEAN termasuk Timur Leste, Indonesia mendapatkan poin 33 dalam aspek "legislation", organisasi (Kementerian Perhubungan, 19), lisensi 32, operasi 38, kalaikan udara 61, investigasi kecelakaan 32, pelayanan navigasi udara 52, dan bandara 48.

Suprasetyo berharap dengan tercapainya hingga poin 72, maskapai nasional bisa terbang ke Eropa karena selama ini hanya Garuda Indonesia yang bisa menembus Benua Biru tersebut lantaran sudah mengantongi standar Asosiasi Maskapai Internasional (IATA).

Selain itu, menurut dia, bukan tidak mungkin jika target ICAO terlampaui, maka peringkat di FAA akan naik dari 2 menjadi 1 karena aspek yang dinilai lebih sedikit dibandingkan ICAO.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement