Selasa 12 May 2015 17:28 WIB

Kalah di Praperadilan, KPK: Kami tak Tunjukkan Alat Bukti

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengklaim, KPK sengaja tidak menunjukkan alat bukti dalam persidangan. Menurutnya, alat bukti tidak perlu ditunjukkan dalam sidang lantaran pengadilan praperadilan tidak bicara terkait materi perkara.

"Praperadilan itu tidak bicara materi, kami waktu itu memang tidak menunjukan bukti-bukti secara materiil karena kami menganggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Kendati demikian, Johan menyatakan bahwa lembaga antikorupsi itu menghormati putusan hakim. KPK, kata dia, akan segera menentukan langkah yang diambil pascaputusan terhadap gugatan Ilham mengingat KPK tak bisa menghentikan perkara yang ditanganinya.

"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," ujar mantan juru bicara KPK tersebut.

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin. Penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak sah lantaran KPK tak punya dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

KPK sebagai pihak termohon tidak mampu menunjukkan dua alat bukti dalam persidangan terkait penetapan tersangka Ilham. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ilham yang dikeluarkan KPK pada 2 Mei 2014 menjadi tidak sah.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun anggaran 2006-2012. Ilham ditetapkan sebagai tersangka di akhir masa jabatannya sebagai wali kota Makassar.

Seperti diketahui, MK memperluas obyek gugatan praperadilan. Dalam putusannya, Selasa (28/4), MK memutus bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu objek gugatan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement