Selasa 12 May 2015 11:12 WIB

Pemprov Sumbar Mulai Selesaikan Permasalahan Batas

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Masjid Raya Ganting di Padang, Sumatra Barat.
Foto: en.wikipedia.org
Masjid Raya Ganting di Padang, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat (Setdaprov Sumbar) menuntaskan pekerjaannya dalam memfasilitasi penegasan masalah batas antar-kabupaten/kota.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Mardi menjelaskan, tercatat ada 32 segmen batas antar-kabupaten/kota, 13 di antarnya telah tuntas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara tiga lainnya, dalam pembahasan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Sedangkan 16 segmen batas sisanya sedang dilaksanakan penegasan secara bertahap.

“Pada 2015 ini, Biro Pemerintahan menargetkan untuk memfasilitasi penegasan enam segmen batas terlebih dahulu," kata dia di Kantor Gubernur Sumatra Barat, Selasa (12/5).

Ia menuturkan, enam segmen batas tersebut yakni Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh. Kedua, batas Kabupaten Pesisir Selatan dengan Solok Selatan yang telah mencapai kata sepakat. Ketiga, batas Kabupaten Solok dengan Dharmasraya yang belum mencapai kesepakatan di tiga titik koordinat. Keempat, batas Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Sawahlunto. Kelima, batas Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota Padang. Terakir, batas Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto.

"Akan difasilitasi penyelesaiannya pada triwulan tiga dan empat tahun ini,” ujar Mardi.

Sementara Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatra Barat, Irnawinda mengatakan, banyak kendala dalam penuntasan sengketa batas antar kabupaten/kota. Salah satunya, terdapat kekhawatiran dari masyarakat kehilangan hak kepemilikan atas tanah yang berada di titik batas.

"Selain itu, terdapat potensi sumber daya alam, sehingga masyarakat ataupun pemerintah kabupaten/kota yang bersengketa sulit mencapai kata sepakat, karena saling klaim kepemilikan lokasi," tutur Irnawinda.

Dirinya berharap permasalahan segmen batas antar kabupaten/kota dapat tuntas secara damai. Sebab, menurut dia, inti sengketa batas hanya permasalahan administratif, tidak ada masyarakat yang akan dirugikan atas kepemilikan tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement