REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu menyatakan, mengenai permasalahan kasus prostitusi online sulit untuk dibatasi dalam penggunaan media internetnya. Menurutnya, hingga sekarang ini belum ada aturan yang jelas untuk membuat pembatasan dalam penggunaan media komunikasi.
“Ini memang persoalan dilematis antara kebebasan dan kenyataan,” ungkap Ismail kepada ROL, Senin (11/5). Menurutnya, di satu sisi setiap orang mempunyai hak dalam kebebasannya memperoleh segala bentuk informasi, namun di sisi lain kenyataan yang terlihat tidak juga selalu berdampak positif.
Dia menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang sangat memberikan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan, mencari, bahkan sampai memyebarluaskan informasi tersebut. Masih menurut Ismail, dengan keadaan tersebut membuat keadaan sekarang ini menjadi sulit dalam mengontrol masyarakat dalam penggunaan teknologi informasinya.
“Tapi dalam hal ini Kemenkominfo berhak dalam memblokir situs atau semua hal yang ada di dalam informasi teknologi elektronik jika memang benar terbukti mengandung koten asusila,” tutur Ismail.
Karena itu, ia menuturkan, pengaduan publik mengenai konten yang berbau pornografi hingga saat ini, masih diterima Kemenkominfo. Sehingga, menurut Ismail, jumlah konten yang terblokir terus bertambah walaupun memang tidak sebanding dengan jumlah orang yang mengakses konten tersebut karena kebebasannya tidak bisa dibatasi.