Ahad 10 May 2015 19:30 WIB

Tak Dilengkapi STNK, Belasan Motor Antik Disita Polisi

Petugas menurunkan motor bodong di Mapolrestabes Bandung, Jl Merdeka, Senin (2/2). (Edi Yusuf/Republika)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas menurunkan motor bodong di Mapolrestabes Bandung, Jl Merdeka, Senin (2/2). (Edi Yusuf/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Belasan sepeda motor antik milik anggota komunitas motor ditahan aparat Polres Banjar, Kalimatan Selatan, Ahad (10/5). Belasan motor itu ditahan dalam Operasi Jaran Intan lantaran tidak dilengkapi surat-surat.

Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Banjar, Ipda Suwarji mengatakan, belasan sepeda motor keluaran 1970-an dijaring anggota Polsek Martapura Kota. "Belasan motor antik terjaring razia pada operasi "Jaran Intan" 2015 yang dilaksanakan jajaran Polsek Martapura Kota, Ahad dinihari," ujar Suwarji mewakili Kapolsek AKP Amalia Afifi di Martapura.

Ia mengatakan, jumlah sepeda motor antik keluaran 1970-1989 yang terjaring razia sebanyak 12 unit. Semua motor itu tidak dilengkapi surat kendaraan.

Hasil pemeriksaan 12 unit motor antik tersebut, sebanyak 80 persen tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan 20 persen memiliki STNK. "Sebagian besar motor tanpa STNK dan ada beberapa yang memiliki STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetapi pajaknya mati hingga puluhan tahun," ujar Kapolsek.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar dan disepakati seluruh pemilik dan motornya tidak dikenakan tindakan langsung (tilang). "Kami sudah berkoordinasi dengan KBO Satlantas Polres Banjar. Hasilnya, seluruh pemilik dan motornya tidak ditilang dan mereka hanya dibina serta diarahkan," sebut Kapolsek.

Polisi mengarahkan pemilik motor mengurus surat-surat kendaraan ke Kantor UPTD Samsat Martapura. Sehingga sepeda motornya dilengkapi surat-surat yang sah. "Surat pengantar berisi daftar sepeda motor antik sudah disampaikan ke Kantor UPTD Samsat Martapura dan diharapkan mendapatkan pemutihan pajak dan STNK," ungkapnya.

Dia mengatakan, jika sudah bisa bayar pajak dan dilengkapi STNK, seluruh anggota komunitas mendapat jaminan SWDKLLJ dari pajak yang dibayar jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Kelengkapan surat-surat kendaraan selain tertib administrasi juga membuat komunitas motor antik lebih terorganisir dan keberadaannya diakui masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement