Jumat 21 Apr 2017 14:39 WIB

Polisi Ungkap Jual Beli Motor Bodong Lewat FB

Rep: Djoko Suceno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  GARUT -- Jajaran Polres Garut berhasil mengungkap praktik jual-beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi (bodong) secara daring melalui sebuah akun Facebook (FB) dengan nama Forum Jual Beli Motor Garut. Polisi menangkap 15 orang diduga sebagai penadah sepeda motor curian dan menyita sedikitnya 28 unit sepeda motor berbagai merek.

"Modus operandinya pelaku jual-beli secara online dengan sistem setelah ada kesepakatan harga dan tempat transaksi melaui cash order delivery," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (21/4).

Menurut Yusri, pengungkapan ini dilakukan jajaran Polres Garut setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait praktik jual-beli sepeda motor secara online. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil melakukan komunikasi dengan admin FB Forum Jual Beli Motor Garut berinisial KM.

Setelah dilakukan undercover, polisi akhirnya meringkus KM yang bertanggungjawab dalam pengelolaan media sosial tersebut. "Dari keterangan KM inilah polisi kemudiN menangkap rekan-rekannya yang berjumlah 14 orang. Mereka bertindak sebagai penadah dan dijerat dengan pasal 480 KUHP," ujar dia.

Sepeda motor hasil kejahatan ini, lanjut Yusri, semuanya tak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah ( BPKB dan STNK). Selain itu, kata dia, saat disita kondisi sepeda motor tersebut tak menggunakan pelat nomor yang sesungguhnya.

Sindikat jual beli motor secara online ini, kata dia, menjual barang hasil kejahatan dengan harga jauh dibawah pasaran. "Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Polisi juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi karena ini tergolong baru di wilayah Garut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement