Sabtu 09 May 2015 07:43 WIB

Tak Masalah Anggota TNI Jadi Penyidik KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Beberapa penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan di Kemenag, Jakarta, Jumat (23/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Beberapa penyidik KPK membawa berkas usai melakukan penggeledahan di Kemenag, Jakarta, Jumat (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung wacana perekrutan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi penyidik KPK. Selama tidak menabrak undang-undang, hal itu sah-sah saja.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, anggota TNI yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyidik maupun pejabat struktural KPK tak perlu mengundurkan diri dari kesatuan. “Anggota TNI yang mau menjadi penyidik, cuma beralih fungsi jabatan ke kepegawaiannya saja,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).

Boyamin menjelaskan, jika ada anggota TNI menjadi penyidik ataupun pejabat struktural di lembaga antikorupsi tersebut, status kepegawaiannya hanya bergeser menjadi 4D sesuai dengan UU tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, KPK berhak merekrut siapapun untuk menjadi tenaga penyidiknya. KPK juga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk menentukan siapa yang akan diangkat menjadi pegawai KPK. “KPK sangat boleh merekrut anggota TNI untuk menjadi penyidik di KPK,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement