Sabtu 09 May 2015 00:30 WIB

Duh, Gedung di Kota Serang tak Ada yang Sediakan Pojok ASI

Rep: C81/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ruang menyusui.
Ruang menyusui.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Serang mengakui semua gedung pusat perbelanjaan dan perkantoran, baik swasta maupun pemerintahan belum mempunyai ruang pojok menyusui atau ASI. Padahal, ruang tersebut penting untuk digunakan oleh ibu yang sedang memiliki bayi usia menyusui.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 128 Undang - Undang No. 39/2009 tentang Kesehatan bahwa air susu ibu (ASI). Bagi anak sampai usia enam tahun mutlak harus dipenuhi oleh ibunya.

Dan selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

Namun disayangkan, bagi ibu di Kota Serang yang akan menyusui sulit mendapatkan fasilitas  ruang untuk menyusui anaknya. Terlihat dari beberapa fasilitas perkantoran maupun pusat perbelanjaan. Tak ada satu pun tempat tersebut menyediakan ruang menyusui.

“Memang saat ini belum ada pusat perbelanjaan dan kantor dinas di Pemkot Serang yang menyediakan ruang khusus untuk menyusui. Padahal, tidak sedikit pegawai dan pengunjung di Pemkot Serang yang akan melahirkan dan sedang menyusui,” kata Kepala BPMPKB Kota Serang Alam Darussalam, Jumat (8/5).

Ia menjelsakan bahwa BPMPKB terus memberikan sosialiasi untuk kepentingan menyediakan pojok ASI tersebut kepada seluruh elemen. Makanya BPMPKB akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada dinas dan perusahaan yang ada di Kota Serang untuk menyediakan ruang pojok ASI.

"Kami meminta agar perkantoran dan pusat perbelanjaan di Kota Serang menyediakan pojok menyusui. Selain itu, untuk memberi contoh yang baik, kantor di lingkungan Pemkot Serang juga akan memulainya di internal untuk memberi contoh," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perlindungan Perempuan dan Anak Ari Suradi menjelaskan semestinya program tersebut dapat dijalankan saat perusahaan mengurus izin usaha di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang. 

Jadi ruang pojok ASI tersebut harus menjadi salah satu syarat, namun yang ditemui pusat perbelanjaan menyediakan ruang pojok ASI berada di samping toilet atau ruangannya tidak bersih. “Karena ruangan yang digunakan sebenarnya gudang, bahkan lokasinya deket toilet,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement