REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus petugas satuan pengamanan (Satpam) R, yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 500 gram. Tersangka ditangkap di sekitar perempatan Harmoni pada Senin (4/5).
"Langsung kita mintai keterangan dari tersangka," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha, Jumat (8/5).
Selain R, petugas juga menangkap pria berinisial S alias D di depan makan siap saji Jalan Hayam Wuruk. Gembong menuturkan, tersangka S berperan sebagai penerima sabu dari R, sedangkan R mendapatkan kiriman dari KA yang masuk daftar pencarian orang (BKO)
Gembong menyebutkan pihaknya masih memburu pelaku yang memasok barang kepada RS. Gembong menjelaskan, petugas awalnya dengan berpakaian bebas mengikutin pergerakan tersangka. Kemudian, petugas menangkap R dan S di sekitar lokasi tranksasi narkoba jenis serbuk itu.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 5.941 gram yang siap beredar. Sejauh ini, para tersangka telah terlibat peredaran narkoba selama enam bulan. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun dengan ancaman penjara minimal lima tahun.