Kamis 07 May 2015 23:37 WIB

Parpol yang Bersengketa Disarankan tak Ikut Pilkada

Rep: c23/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuzy.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuzy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhroh menyarankan agar partai politik (parpol) yang berpolemik atau bersengketa, tidak diikutsertkan dalam Pilkada. Menurutnya, Parpol tersebut sebaiknya memperbaiki dan menyehatkan organisasinya terlebih dulu.

"Karena Pilkada kan bukan hanya tahun ini. Masih ada pemilu-pemilu lainnya. Ditinggalkan dalam pemilu, dengan syarat recovery," kata Siti pada Republika, Kamis (7/5).

Kalaupun ingin ikut, menurutnya, parpol yang bersengketa sebaiknya islah dalam struktur kepengurusan internalnya. Siti juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Parpol dan UU Pilkada.

Menurutnya rencana tersebut dimuati kepentingan partai yang berpolemik. "Karena mereka (parpol) yang berfriksi memaksakan kehendakya untuk ikut pemilu," ungkapnya.

Dia menilai demokrasi yang diterapkan di Indonesia sejak dulu adalah demokrasi yang penuh pembelajaran. "Jadi jika nanti ada parpol yang tidak bisa mengikuti Pilkada, mereka harus bisa menjalaninya dengan lapang dan sesuai dengan sistem yang kita anut," tutur Siti.

Parpol yang tidak mengikuti parpol juga harus bisa berpikiran jernih dan matang. Matang dalam pemikiran, maupun keputusan dan tindakan politik yang diambil.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement