Kamis 07 May 2015 23:25 WIB

Kisruh Golkar, Keputusan Inkrah Pengadilan tak Bisa Diingkari

Rep: C36/ Red: Karta Raharja Ucu
Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Partai Golkar kubu Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menuturkan, keputusan inkrah wajib dipatuhi semua pihak. Hal ini diperlukan untuk menghindari arogansi politik pihak yang berkepentingan.

“Keputusan inkrah tidak bisa diingkari. Jika sudah inkrah, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengoreksi keputusan tersebut. Ada sanksi tertentu bagi yang melanggar,” tegasnya saat dihubungi ROL, Kamis (7/5).

Dalam konteks peradilan PTUN Partai Golkar yang sedang berlangsung, lanjut Margarito, pengingkaran keputusan inkrah bisa ditindak langsung oleh presiden. Sanksi yang diberikan atas penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi jabatan.

“Sanksi paling keras bisa sampai penurunan jabatan kepada menteri atau pihak yang mengingkari keputusan inkrah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi pemerintahan,” paparnya menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement