REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengenal hukuman mati. Namun, dalam pelaksanaannya wajib memenuhi syarat, seperti tingkat kelayakan pelaksanaan hukuman yang ditetapkan hakim.
Hal itu diutarakan oleh Prof Nasruddin Umar, Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) saat dihubungi ROL, Kamis (7/5). "Makna jarimah perbuatan buruk diserahkan kepada hakim untuk menilai tingkat kelayakannya dalam menetapkan hukuman mati," paparnya.
Ia menyebut, keputusan MUI mengeluarkan fakta sudah tidak diragukan lagi. Menurutnya, Tidak ada lembaga maupun intitusi yang dapat dipercaya selain MUI mengenai urusan umat Islam.
Sehingga, ia pun menolak jika hukuman mati dihilangkan dari Indonesa. Sebab, hukuman mati adalah standar suatu pemerintahan. "Sekalipun itu di Amerika, Eropa, yang dikenal sangat demokratis hanya penerapannya tidak tepat. hukuman mati bersifat universal," ucapnya.