REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pembentukan Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas) nampaknya bertepuk sebelah tangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai, usulan itu sulit direalisasikan dalam jangka waktu pendek.
Menurutnya, pembentukan Bapasnas tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua harus melalui kajian matang dan mendalam. Hasil kajian Kemenkumham era pemerintahan sebelumnya belum bisa dijadikan pijakan untuk membentuk badan baru tersebut.
"Itu kan harus dikaji lagi dan harus melalui undang-undang. Membentuk badan itu bukan sesuatu yang gampang. Belum sampai dibahas ke sana (realisasi)," kata dia di kantor Kemenkumham, Kamis (7/5).
Yasonna mengatakan, kebijakan pemerintah sekarang menginginkan tidak perlu banyak badan dalam pemerintahan. Justru beberapa komisi dihapus oleh duet Jokowi-Jusuf Kalla di awal-awal pemerintahan mereka. Sebab, kata dia, pembentukan badan baru membutuhkan biaya yang sangat besar.
Politikus PDIP ini mencontohkan, ada usulan juga untuk membentuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjadi badan tersendiri. Namun, usulan itu sampai saat ini belum terealisasi. Padahal, menurutnya, pembentukan badan itu lebih mendesak daripada Bapasnas.
"Itu kan belum, itu yang lebih potensial menjadi badan, Badan Pendapatan Negara. Supaya dia terpisah dari yang mengutip (menerima) dan yang membelanjakan. Kemenkeu kan sekarang jadi satu," ujar dia.
Seperti diketahui, Handoyo Sudrajad mengundurkan diri dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Handoyo beralasan, pengunduran dirinya lantaran usulannya untuk membentuk Bapasnas tak diwujudkan. Padahal, menurutnya, pembentukan badan itu mendesak untuk mengurai sengkarut lembaga pemasyarakatan di Indonesia.