Kamis 07 May 2015 13:46 WIB

Mendagri: Pemerintah tak Berencana Revisi UU Pilkada

Mantan sekjen PDIP sekaligus Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan sekjen PDIP sekaligus Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah tidak berencana umengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terlebih, revisi dilakukan demi mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu.

"Pemerintah saat ini tidak punya rencana melakukan revisi terhadap UU Pilkada itu. Munculnya wacana revisi lagi terhadap UU itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU," kata Tjahjo, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan, Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum telah sepakat untuk menjaga pelaksanaan pilkada pada 9 Desember mendatang dapat berjalan lancar sesuai dengan UU dan peraturan. Sementara itu terkait adanya partai politik yang sedang berproses hukum terkait sengketa kepengurusan, Tjahjo mengatakan hal itu sebaiknya diselesaikan di internal partai.

"Kemendagri mengikuti keputusan dari Kemenkumham yang konsisten dengan dasar keputusannya pada UU dan keputusan Mahkamah Partai. Pemerintah dan KPU sepakat bahwa terkait masalah internal parpol, kami tidak ingin mengintervensi dan permasalahannya dikembalikan kepada internal parpol itu sendiri," jelasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan partai yang terjerat proses hukum harus menunggu keputusan "inkracht" atau islah supaya dapat mendaftarkan calon kepala daerah. "Saya kira, mudah-mudahan (konflik) Golkar bisa selesai. Kan bergantung mana yang cepat, bisa islah atau keputusan PTUN. Kalau katakanlah putusan PTUN tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Menurut Wapres, di waktu yang tersisa menjelang tenggat pendaftaran calon kepala daerah, partai tersebut masih memiliki kesempatan baik untuk menyelesaikan persoalan atau mempercepat proses peradilan. "Pendaftaran kan Juli, ini masih Mei, jadi Golkar harus menyelesaikannya dalam satu bulan ini," jelasnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement