Rabu 06 May 2015 23:11 WIB

Menteri Desa Minta Pimpinan Daerah Terbitkan Aturan Penetapan Dana Desa

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar memberikan keterangan tentang mekanisme pencairan dana desan di Jakarta, Ahad (1/2).
Foto: Antara
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar memberikan keterangan tentang mekanisme pencairan dana desan di Jakarta, Ahad (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar meminta para bupati dan wali kota segera menerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa.

Demikian pula dengan Perda APBD 2015, yang diminta Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan dana desa.

 

"Informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama dari total 434 kabupaten/kota," kata Menteri Marwan, Rabu (6/5).

 

Dana desa, lanjut Menteri Marwan, baru tercairkan tahun ini sebesar Rp 1,762 triliun atau 8,49% dari total Rp 20,766 triliun. "Atau sekitar 23 persen kabupaten/kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015," kata dia.

 

Lambatnya pencairan dana desa, menurut Menteri Marwan, disebabkan belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kementerian Keuangan. Yakni, Perda APBD 2015 dan terutama peraturan bupati/wali kota (Perbup/Perwalikota) tentang Penetapan Dana Desa 2015

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement