REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memilih netral dalam menanggapi wacana revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol. Namun Hanura menegaskan bahwa revisi tidak boleh hanya karena ingin mengakomodasi kepentingan golongan tertentu saja.
Hal tersebut disampaikan Politikus Partai Hanura, Syarifuddin Suding, saat dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (6/5). Dalam menentukan sikap, kata dia, pihaknya memilih melihat dulu sejauh mana urgensi revisi terbatas kedua UU.
“Jika memang sesuai dengan kepentingan masyarakat secara luas, bangsa dan negara, pasti kami akan dukung. Namun, jika sebaliknya, kami tetap mempertimbangkan. Sebab, revisi tidak boleh hanya karena ingin mengakomodasi kepentingan golongan saja,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan menelaah alasan-alasan yang mendasari wacana revisi terbatas. “Kami tetap akan mengkaji secara mendalam pendapat apa saja yang menjadi dasar wacana itu. Intinya, Hanura tetap berpegang kepada sikap dasar partai, membela kepentingan bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR, Hasrul Azwar, menyatakan menolak revisi terbatas terhadap Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol. Konflik kepengurusan bukanlah alasan yang tepat untuk merevisi sebuah UU.