Rabu 06 May 2015 19:18 WIB

Rekomendasi tak Digubris Polri, Mengapa Novel Tetap Lapor Ombudsman?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Novel mengadukan ke Ombudsman RI untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan sewenang-wenang dari kepolisian.

Pengaduan serupa pernah dilakukan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Namun, saat Ombudsman mengeluarkan rekomendasi telah terjadi maladministrasi dalam penangkapan terhadap BW, kepolisian selaku terkesan tak menggubrisnya. Bahkan, Victor Simanjuntak selaku salah satu pihak terlapor, justru naik pangkat di Korps Bhayangkara itu.

Ombudsman seolah tak punya taring. Bahkan, hasil rekomendasinya sendiri terkait penangkapan BW seolah tak ada efek apa-apa.

Bagaimana dengan Novel?

 

Penyidik KPK itu menanggapi santai. Dia menyerahkan semua ke Ombudsman sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk itu.

"Kita harus percaya lah, mau percaya ke siapa lagi kalau tidak ke aparatur yang ada," katanya di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5).

Pengaduan ke Ombudsman ditempuh setelah Novel dan tim pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua langkah hukum tersebut dinilai yang paling relevan untuk mendapat keadilan di tengah perlakuan arogan kepolisian saat menangkap, menahan, hingga menyita barang-barang Novel.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement